Langkah-langkah tegas ini menunjukkan bahwa Pemkab Kupang tidak main-main dalam menegakkan disiplin ASN dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berintegritas.
Pemeriksaan dan sanksi yang diberikan diharapkan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi ASN lainnya agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan komitmen kuat dari pimpinan daerah, harapan terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan efisien di Kabupaten Kupang semakin mendapat kepercayaan publik.
Bupati Yosef Lede melalui kebijakannya menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, dan siapapun yang menyalahgunakannya akan dikenai tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.