Mereka terdiri dari 13 orang PPPK teknis, 2 guru, dan 3 tenaga kesehatan.
Namun, di balik proses tersebut, terungkap fakta mencengangkan. Delapan peserta justru berubah status dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi TMS akibat berbagai pelanggaran, termasuk pemalsuan dokumen SK Kontrak Daerah.
“Beberapa peserta terpaksa didiskualifikasi karena terbukti memalsukan dokumen, tidak aktif bekerja, tidak memiliki SK dari Bupati Kupang, serta tidak memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dilamar,” ujar Dina.
Data hasil verifikasi akhir pasca sanggah menunjukkan jumlah peserta yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai berikut:
- PPPK Teknis: 519 MS, 643 TMS
- Guru: 85 MS, 301 TMS
- Tenaga Kesehatan: 78 MS, 157 TMS
- Jabatan Pelaksana: 320 MS, 4 TMS
Dina menegaskan bahwa hanya peserta yang dinyatakan MS yang berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yang jadwalnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.