Sebanyak 18 peserta seleksi PPPK tahap kedua Pemkab Kupang dinyatakan lolos setelah proses sanggahan. Fakta mengejutkan terungkap: ada peserta yang memalsukan dokumen kontrak kerja.
Kupang, KBC – Pemerintah Kabupaten Kupang resmi mengumumkan hasil akhir seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2024 setelah proses sanggahan ditutup. Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 18 peserta dinyatakan lolos setelah berhasil membuktikan keabsahan dokumen yang diajukan.
Proses sanggah yang berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Februari 2025, memberikan kesempatan bagi 626 peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk memperbaiki atau mengklarifikasi dokumen mereka.
Dari jumlah tersebut, 282 berasal dari formasi teknis, 265 guru, dan 79 tenaga kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno, dalam konferensi pers pada Selasa (8/4), mengungkapkan bahwa 18 peserta berhasil lolos setelah sanggahannya diterima.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.