Bupati Kupang Yosef Lede resmi menandatangani SK pemecatan seorang ASN dan oknum Kepala Desa. Penegakan disiplin ditegaskan dalam apel pagi ASN di Kabupaten Kupang, Selasa (8/4).
Kupang, KBC —Bupati Kupang, Yosef Lede, hari ini, Selasa (8/4), dijadwalkan menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kupang.
Meskipun nama kedua oknum belum disebutkan secara resmi, keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati saat memimpin apel pagi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang.
“Disiplin harus tetap ditegakkan dalam setiap situasi. Meskipun saat ini cuaca hujan, kita tetap melaksanakan apel pagi dan sore setiap hari, meskipun di dalam ruangan,” tegas Yosef Lede.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan ketepatan waktu. Menurutnya, tidak boleh ada penundaan dalam menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan.
“Jangan tunda-tunda kerja. Apapun pekerjaannya harus diselesaikan tepat waktu,” lanjutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.