Pemerintah Kabupaten Kupang merilis surat edaran libur dan cuti bersama bagi ASN dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 H. Simak jadwal lengkapnya di sini!
Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa
Tenggara Timur, resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Surat edaran tersebut tertuang dalam SE Bupati Kupang Nomor BU.800/11 tanggal 7 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba.
Keputusan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Republik Indonesia dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, juga memperhatikan Surat Bupati Kupang Nomor BU. 800/2809/BKPSDM/XII/2024 terkait hari libur nasional dan cuti bersama di luar ketentuan nasional.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 bagi ASN di lingkungan Pemkab Kupang:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.