Pemerintah desa diminta bekerja sama dengan media di Kabupaten Kupang untuk publikasi kegiatan desa melalui belanja klasifikasi pelaksanaan pemerintahan desa pada sub-bidang perhubungan, informasi dan komunikasi sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
2. Optimalisasi Peran Karang Taruna
Bupati mendorong agar peran Karang Taruna di desa lebih dioptimalkan. Pemuda-pemudi diharapkan dapat lebih aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan desa, termasuk memperhatikan peran perempuan dan kelompok rentan agar tidak tertinggal dalam proses pembangunan.
3. Pelaksanaan APBDes Sesuai Aturan
Ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bupati mengimbau agar seluruh aparat desa menghindari penyimpangan atau pelanggaran aturan dalam pelaksanaan anggaran desa.
4. Peningkatan Kualitas SDM Aparatur Desa
Untuk menunjang tata kelola pemerintahan yang baik, kepala desa dan perangkatnya diharapkan memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa menjadi prioritas dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.