Seorang remaja asal TTU ditangkap polisi setelah mencuri emas dan uang tunai untuk membeli handphone. Simak kronologi lengkapnya di sini!
Kupang, KBC – Seorang remaja laki-laki berinisial HU (19), warga Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota.
HU ditangkap atas dugaan pencurian yang terjadi pada Sabtu (29/3/2025) siang.
Pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Akibat perbuatan pelaku Korban kehilangan satu kalung emas dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dan langsung meninggalkan lokasi setelah berhasil mencuri,” ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Selasa (2/4).
Kalung hasil curian dijual kepada seseorang berinisial BK dengan harga Rp1.300.000. Uang tersebut kemudian digunakan oleh HU untuk membeli satu unit handphone merk Realme.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.