Dalam sambutannya, Wali Kota Widodo menekankan bahwa menandatangani komitmen itu mudah, tetapi konsistensi dalam menindaklanjutinya adalah tantangan utama.
Ia meminta Kepala Inspektorat dan seluruh OPD untuk lebih proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI guna memulihkan potensi kerugian daerah.
“Saya ingin data rinci mengenai temuan ini. Kita akan mulai membenahi masalah ini secara serius,” ujar Wali Kota Kupang.
Selain itu, ia mengapresiasi OPD dan individu yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa OPD yang berhasil menindaklanjuti 100% rekomendasi BPK RI antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, dan Kecamatan Maulafa.
Evaluasi dan Target MCP KPK
Inspektur Kota Kupang menjelaskan bahwa MCP KPK bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas pemerintahan melalui indikator terukur seperti perencanaan anggaran, pengawasan internal, dan pengelolaan aset daerah.
Kota Kupang mengalami fluktuasi skor MCP dalam tiga tahun terakhir:
- 2022: 45,87% (peringkat ke-10 se-NTT)
- 2023: 58,03% (peringkat ke-5)
- 2024: 41,56% (peringkat ke-11)
Pemerintah Kota Kupang menargetkan capaian MCP sebesar 75% pada tahun 2025. Wali Kota menegaskan bahwa setiap pimpinan OPD wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari untuk menghindari sanksi administratif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.