Ia juga menegaskan bahwa BPD harus bekerja sesuai tugas dan fungsi yang diamanatkan undang-undang. Pengawasan yang ketat terhadap pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa, sangat diperlukan demi transparansi dan akuntabilitas.
Insentif BPD Dibayarkan Secara Non Tunai
Selain mengukuhkan anggota BPD, Pemerintah Kabupaten Kupang juga menyerahkan buku rekening kepada seluruh anggota BPD. Hal ini menandai perubahan sistem pembayaran insentif yang kini dilakukan secara non tunai.
Pembayaran non tunai ini berlaku juga bagi ASN,perangkat desa, BPD. Hal ini penting dilakukan sehingga yang bersangkutan menerima haknya sebagaimana mesti dia mendapatkannya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja BPD semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat di tingkat desa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.