Bupati Kupang, Yosef Lede, resmi mengukuhkan 1.161 anggota BPD dari 160 desa se-Kabupaten Kupang. Simak peran penting BPD dalam pemerintahan desa dan kebijakan baru terkait insentif.
Kupang, KBC –Bupati Kupang, Yosef Lede, secara resmi mengukuhkan 1.161 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota dari 160 desa se-Kabupaten Kupang. Acara ini berlangsung di Kantor Bupati Kupang pada Kamis (27/3).
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur penambahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BPD Berperan Strategis dalam Pemerintahan Desa
Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa. Ada tiga fungsi utama yang diemban BPD, yakni:
- Fungsi Legislasi – Berperan dalam penyusunan peraturan desa.
- Fungsi Perwakilan – Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Fungsi Pengawasan – Mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa.
“BPD harus mampu memberikan masukan dalam proses pembahasan peraturan desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menjadi penyambung aspirasi masyarakat desa,” ujar Bupati Yosef Lede.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.