Pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan Rp40 miliar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2025. Simak mekanisme dan tujuannya di sini!
Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2025.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kupang, Okto Tahik, mekanisme pembayaran TPP akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Kupang Yosef Lede.
Pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Regulasi sudah ditandatangani oleh Bupati, dan saat ini kami sedang dalam tahap proses.
Mekanisme pembayarannya akan dilakukan berdasarkan permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Okto Tahik, Kamis (26/3) di Oelamasi.
Okto Tahik menegaskan bahwa pemberian TPP ASN bertujuan untuk menjaga motivasi dan kinerja pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.