Dengan adanya pembayaran TPP, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Terkait keterlambatan pembayaran TPP untuk Januari dan Februari 2025, Okto Tahik meminta maaf kepada ASN.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem pembayaran sesuai arahan kepala daerah agar ke depannya lebih baik. Salah satu prioritas kami saat ini adalah memastikan pembayaran gaji ASN dilakukan setiap tanggal 3 pada bulan berjalan,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kupang berharap kesejahteraan ASN dapat terus meningkat, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.