BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di NTT pada 26-28 Maret 2025. Waspadai hujan lebat, angin kencang, dan risiko bencana hidrometeorologi.
Kupang, KBC – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 26-28 Maret 2025.
Fenomena ini dipicu oleh Bibit Siklon Tropis 93S di Samudra Hindia, selatan Pulau Sumba, yang dapat mempengaruhi kondisi cuaca di wilayah NTT.
Bibit Siklon Tropis 93S Berpotensi Picu Hujan Lebat
BMKG mendeteksi bahwa Bibit Siklon Tropis 93S dapat meningkatkan pembentukan awan konvektif, menyebabkan hujan lebat , angin kencang, dan potensi bencana hidrometeorologi.
Meski peluang Bibit Siklon Tropis 93S berkembang menjadi siklon tropis dalam 24-72 jam masih tergolong rendah, dampaknya tetap perlu diwaspadai, antara lain:
- Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
- Angin kencang di beberapa wilayah NTT
Selain siklon tropis, BMKG juga mengamati Gelombang Equatorial Rossby,byang berkontribusi terhadap hujan lebat disertai petir dan angin kencang.
Faktor lain seperti kelembaban udara tinggi dan suhu muka laut hangat semakin mendukung pertumbuhan awan hujan di NTT.
BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko bencana hidrometeorologi , seperti:
✅ Banjir dan banjir bandang
✅ Tanah longsor
✅ Pohon tumbang
✅ Jalan licin
✅ Kerusakan bangunan atau fasilitas umum
Namun, BMKG menegaskan tidak ada wilayah di NTT yang berpotensi mengalami angin kencang ekstrem selama periode 26-28 Maret 2025.
BMKG mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan cuaca melalui kanal informasi resmi dan tetap waspada terhadap kemungkinan perubahan kondisi cuaca yang cepat.
Tetap waspada dan siaga! Jika terjadi cuaca ekstrem atau bencana akibat hujan lebat dan angin kencang, segera hubungi pihak yang berwenang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.