Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Plt Sekda Kabupaten Kupang: Pelamar PPPK Tahap II 2024 Lintas OPD Terancam Gugur

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Plt Sekda Kabupaten Kupang: Pelamar PPPK Tahap II 2024 Lintas OPD Terancam Gugur.
Foto. Plt Sekda Kabupaten Kupang: Pelamar PPPK Tahap II 2024 Lintas OPD Terancam Gugur.
  • Tenaga Non-ASN yang terdaftar di Database BKN dan telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. (Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 Pasal 4).
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sesuai dengan ketentuan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/50/K/2024.

Prioritas Seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Kupang

Seleksi PPPK Tahap II difokuskan untuk penyelesaian status pegawai honorer yang sudah terdaftar dalam database Pemkab Kupang dan dibiayai oleh APBD II , dengan syarat:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!
  • Memiliki SK Bupati Kupang.
  • ​Minimal dua tahun pengalaman kerja aktif.
  • ​Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 65 & 66 serta PP No. 49 Tahun 2018
Baca Juga:  Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024

Formasi Jabatan Pelaksana yang Bisa Dilamar Lintas OPD

Pelamar yang ingin melamar OPD hanya diperbolehkan untuk Jabatan Pelaksana, dengan rincian:

  • S-1/D-IV → Penata Layanan Operasional.
  • ​D-III → Pengelola Layanan Operasional.
  • ​SLTA/Sederajat → Operator Layanan Operasional dan Pengadministrasi Perkantoran.
  • ​SD/SLTP → Pengelola Umum Operasional.

Pemkab Kupang memastikan seluruh proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost