- Tenaga Non-ASN yang terdaftar di Database BKN dan telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. (Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 Pasal 4).
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sesuai dengan ketentuan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/50/K/2024.
Prioritas Seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Kupang
Seleksi PPPK Tahap II difokuskan untuk penyelesaian status pegawai honorer yang sudah terdaftar dalam database Pemkab Kupang dan dibiayai oleh APBD II , dengan syarat:
- Memiliki SK Bupati Kupang.
- Minimal dua tahun pengalaman kerja aktif.
- Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 65 & 66 serta PP No. 49 Tahun 2018
Formasi Jabatan Pelaksana yang Bisa Dilamar Lintas OPD
Pelamar yang ingin melamar OPD hanya diperbolehkan untuk Jabatan Pelaksana, dengan rincian:
- S-1/D-IV → Penata Layanan Operasional.
- D-III → Pengelola Layanan Operasional.
- SLTA/Sederajat → Operator Layanan Operasional dan Pengadministrasi Perkantoran.
- SD/SLTP → Pengelola Umum Operasional.
Pemkab Kupang memastikan seluruh proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.