Bupati Kupang, Yosef Lede, akan menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK. Simak informasinya di sini!
Kupang, KBC — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dipastikan segera cair setelah Bupati Kupang, Yosef Lede, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan TPP pada Selasa, 25 Maret 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum O. Titu Eki, saat memimpin Apel Kekuatan ASN pada Senin (24/3) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Aurum Titu Eki menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh ASN, termasuk kewajiban mengikuti apel pagi dan sore setiap hari kerja.
Ia menegaskan bahwa apel merupakan bagian dari membangun kekuatan, persatuan, dan semangat korps di lingkungan pemerintahan.
“Saya mengimbau kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membagi tugas dengan baik dan adil kepada stafnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.