Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

ASN dan PPPK Kabupaten Kupang Tak Perlu Risau, Besok Bupati Teken Perbup Pencairan TPP

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. ASN dan PPPK Kabupaten Kupang Tak Perlu Risau, Besok Bupati Teken Perbup Pencairan TPP.
Foto. ASN dan PPPK Kabupaten Kupang Tak Perlu Risau, Besok Bupati Teken Perbup Pencairan TPP.

Bupati Kupang, Yosef Lede, akan menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK. Simak informasinya di sini!

Kupang, KBC — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dipastikan segera cair setelah Bupati Kupang, Yosef Lede, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan TPP pada Selasa, 25 Maret 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum O. Titu Eki, saat memimpin Apel Kekuatan ASN pada Senin (24/3) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kupang.

Baca Juga:  ARHANUD 9/AWJ Kupang: Tiga Tahun Menjadi Pilar Harmoni dan Pertahanan di Bumi Fatuleu

Dalam kesempatan tersebut, Aurum Titu Eki menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh ASN, termasuk kewajiban mengikuti apel pagi dan sore setiap hari kerja.

Ia menegaskan bahwa apel merupakan bagian dari membangun kekuatan, persatuan, dan semangat korps di lingkungan pemerintahan.

“Saya mengimbau kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membagi tugas dengan baik dan adil kepada stafnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost