Kemenkes Ingatkan Waspada Rabies, Kasus Gigitan Hewan Meningkat di tahun 2025

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kemenkes Ingatkan Waspada Rabies, Kasus Gigitan Hewan Meningkat di tahun 2025.
Foto. Kemenkes Ingatkan Waspada Rabies, Kasus Gigitan Hewan Meningkat di tahun 2025.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat waspada terhadap rabies. Sepanjang awal tahun 2025, tercatat lebih dari 13 ribu kasus gigitan hewan penular rabies (HPR).

Jakarta, KBC – Kasus Rabies di Indonesia Meningkat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rabies.

Berdasarkan data laporan zoonosis tahun 2024, terdapat 185.359 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) dan 122 kematian akibat rabies.

Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, telah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dengan 25 kematian akibat rabies.

“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami , dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3) malam.

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk segera mengambil langkah pencegahan jika terkena gigitan hewan yang dicurigai rabies. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:

Mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit .

Segera mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) .

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Kasus Rabies. Dalam surat edaran ini, dinas kesehatan di seluruh Indonesia diminta untuk:

Meningkatkan edukasi tentang bahaya rabies.

Memperkuat surveilans dan pengendalian faktor risiko rabies.

menolak kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR.

Pastikan dan pastikan ketersediaan vaksin serta serum anti rabies.

Murti Utami juga menekankan pentingnya vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.

“Pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai sebagai strategi utama untuk menekan penyebaran rabies di lingkungan masyarakat.

Dengan meningkatnya kasus rabies di awal tahun 2025, Kemenkes mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melakukan langkah pencegahan guna melindungi diri dan keluarga dari ancaman rabies.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version