Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutuk keras teror kepala babi ke kantor Tempo. Dewan Pers mendesak aparat hukum segera mengusut pelaku demi kebebasan pers.
Jakarta, KBC – Kantor Tempo menjadi sasaran aksi teror dengan menerima paket berisi kepala babi dalam kotak kardus.
Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana (Cica).
Dewan Pers mengecam tindakan keras ini dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut pelakunya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu , dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, termasuk pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Ini merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers,” ujar Ninik, yang dikutip dari detiknews.
Dewan Pers menegaskan bahwa serangan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap media dan melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa poin penting yang disampaikan Dewan Pers terkait kejadian ini:
1. Menolak Segala Bentuk Teror
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.