-
Dewan Pers bersama komunitas pers mengecam keras segala bentuk kekerasan dan teror terhadap jurnalis serta perusahaan media.
2. Hak Jawab Sebagai Solusi yang Beradab
-
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, mereka dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
3. Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
-
Dewan Pers mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak berulang.
“Jika dibiarkan, ancaman terhadap jurnalisme akan terus terjadi,” tegas Ninik.
Kronologi Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Paket mencurigakan berisi kepala babi tiba di kantor Tempo pada Rabu (19/3/2025) pukul 16.15 WIB. Namun, jurnalis Cica baru menerima paket tersebut keesokan harinya setelah meliput.
Ketika rekan jurnalisnya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, membuka kotak tersebut, bau busuk langsung tercium. Setelah diperiksa, ternyata isi paket adalah kepala babi dengan kedua telinga terpotong.
Menangapi kejadian ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan pihak Tempo telah melaporkan kejadian ini ke Polri.
Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara tidak beradab dalam menyampaikan keluhan terhadap pemberitaan pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa segala bentuk teror terhadap jurnalisme merupakan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers.
Oleh karena itu, mereka mendesak aparat hukum segera menangkap pelaku dan mencegah kasus serupa di masa depan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.