Pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan Rp27 miliar untuk pembayaran THR 2025 bagi ASN dan PPPK. Proses pencairan telah dimulai dan berakhir sebelum libur Lebaran.
Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mengalokasikan dana sebesar Rp27 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik , mengungkapkan bahwa anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 .
“Besaran THR yang disesuaikan dengan gaji kotor bulan Maret 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Okto pada Jumat (21/3) di Oelamasi.
Proses pencairan telah dimulai sejak 19 Maret 2025. Hingga saat ini, 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima pencairan, sementara 39 OPD lainnya masih dalam proses.
“Kami menargetkan pencairan selesai sebelum libur Lebaran. Namun, kecepatan pencairan tergantung pada pengajuan dari masing-masing OPD,” tambah Okto.
Pembayaran THR ini berlandaskan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.
Selain itu, perlu diterbitkan Peraturan Bupati terkait petunjuk teknis pencairan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR harus dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal libur Hari Raya Idul Fitri.
Dengan alokasi Rp27 miliar, Pemkab Kupang memastikan seluruh ASN dan PPPK mendapatkan hak THR mereka sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah pun menargetkan pencairan selesai tepat waktu agar pegawai dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.