Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemkab Kupang Alokasikan Rp27 Miliar untuk THR ASN dan PPPK 2025

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pemkab Kupang Alokasikan Rp27 Miliar untuk THR ASN dan PPPK 2025.
Foto. Pemkab Kupang Alokasikan Rp27 Miliar untuk THR ASN dan PPPK 2025.

Pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan Rp27 miliar untuk pembayaran THR 2025 bagi ASN dan PPPK. Proses pencairan telah dimulai dan berakhir sebelum libur Lebaran.

Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mengalokasikan dana sebesar Rp27 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik , mengungkapkan bahwa anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 .

Baca Juga:  Prajurit Perbatasan, Kebanggaan NTT: Bupati Kupang Lepas 450 Personel Yonif 743/PSY ke Papua

“Besaran THR yang disesuaikan dengan gaji kotor bulan Maret 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Okto pada Jumat (21/3) di Oelamasi.

Proses pencairan telah dimulai sejak 19 Maret 2025. Hingga saat ini, 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima pencairan, sementara 39 OPD lainnya masih dalam proses.

“Kami menargetkan pencairan selesai sebelum libur Lebaran. Namun, kecepatan pencairan tergantung pada pengajuan dari masing-masing OPD,” tambah Okto.

Pembayaran THR ini berlandaskan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.

Baca Juga:  Waspada Pancaroba! BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam NTT Hingga 7 Mei 2025

Selain itu, perlu diterbitkan Peraturan Bupati terkait petunjuk teknis pencairan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, THR harus dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal libur Hari Raya Idul Fitri.

Dengan alokasi Rp27 miliar, Pemkab Kupang memastikan seluruh ASN dan PPPK mendapatkan hak THR mereka sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah pun menargetkan pencairan selesai tepat waktu agar pegawai dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost