BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem pada tanggal 22-23 Maret 2025. Sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami hujan sangat lebat, angin kencang, dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Kupang, KBC — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem yang berlaku pada Sabtu, dan Minggu, 23 Maret 2025
BMKG memperkirakan sejumlah wilayah di Indonesia akan mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat.
Masyarakat di daerah rawan bencana diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor akibat curah hujan tinggi.
Selain itu, BMKG juga memperingatkan adanya potensi angin kencang di beberapa wilayah.
Daftar Wilayah dengan Potensi Hujan Sedang hingga Lebaran
Berikut adalah wilayah yang diprediksi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat pada tanggal 22-23 Maret 2025:
Sabtu, 22 Maret 2025
Aceh
Bali
Bengkulu
Gorontalo
Jawa Barat
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Nusa Tenggara Timur
Papua
Papua Barat
Riau
Sulawesi Barat
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Barat
Sumatera Utara
Minggu, 23 Maret 2025
Bali
DI Yogyakarta
Jawa Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku Utara
Nusa Tenggara Barat
Papua
Papua Barat
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Jambi
Daftar Wilayah dengan Potensi Angin Kencang
Selain hujan deras, BMKG juga mengingatkan potensi angin kencang di beberapa daerah.
Sabtu, 22 Maret 2025
Bali
Jawa Timur
Maluku
Nusa Tenggara Timur
Sulawesi Selatan.
Minggu, 23 Maret 2025
Jawa Timur
Nusa Tenggara Timur
Sulawesi Selatan
BMKG mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.