Tiga warga Kelurahan Lasiana diamankan polisi setelah mencuri ratusan kursi belajar di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Pelaku menjual barang curian ke penimbang besi tua.
Kupang, KBC – Tiga warga Kelurahan Lasiana diamankan personel Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, setelah terbukti mencuri ratusan kursi belajar milik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Para pelaku berhasil dibekuk setelah pihak keamanan kampus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, membernarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan melalui telepon dari pihak kampus, anggota langsung saya perintahkan ke lokasi untuk pengamanan tiga terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kota Lama,” ujar AKP Yohny, Rabu (19/3).
Kapolsek Kota Lama mengungkapkan, ketiga pelaku terdiri dari dua pelajar SMK Negeri di Kota Kupang, yakni JYRY (16) dan DCTO (17), serta satu pekerja swasta, STL (18).
Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu mengamati gudang penyimpanan kursi belajar.
Pencurian berlangsung sebanyak 14 kali sejak 17 Februari 2025, hingga akhirnya aksi mereka terendus oleh pihak keamanan kampus.
“Mereka mencuri setiap dua atau tiga hari sekali, dengan total kursi besi merek Chitos yang diambil mencapai 126 unit.
Kerugian yang dialami kampus ditaksir sekitar Rp75.600.000,” beber AKP Yohny.
Usai melakukan pencurian, ketiga pelaku langsung menjual kursi besi tersebut ke beberapa penimbang besi tua yang berlokasi di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, serta Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang.
“Hasil penjualan kursi mereka bagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 126 unit kursi dan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk mengangkut barang curian telah diamankan di Polsek Kota Lama untuk penyelidikan lebih lanjut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.