Namun, dalam operasi ini, polisi menemukan miras jenis laru putih dan sopi, minuman keras tradisional yang beredar di pasar.
Selain itu, ditemukan juga banyak produk makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
Beberapa produk kadaluwarsa yang ditemukan antara lain:
- Saus Abang Bakso
- Biskuit Malkis & Regal
- Mami Popo
- Kacang Garing Dua Kelinci
- Minuman serbuk Jasjus rasa anggur
- Hemaviton & Teh Susu
- Air Jeruk & Sirup ABC
- Mie Sedap
- Susu Lactogen
- Teh Sari Murni
- Rokok berbagai merk.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolsek Amfoang Utara mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras di pasar guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Selain itu, ia meminta warga untuk segera melapor ke polisi jika menemukan masalah terkait keamanan dan perdamaian masyarakat (sitkamtibmas).
Selain itu, petugas juga mengingatkan para pengendara kendaraan roda dua dan empat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Ia juga menyampaikan peringatan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengingatkan warga agar selalu berhati-hati saat musim hujan, terutama ketika beraktivitas di sawah, menyebaran sungai, atau menghadapi potensi banjir dan petir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.