Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang Umumkan hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Lulius Seleksi Administrasi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 pengumuman ini.
2. Pelamar Jabatan Pelaksana sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.
3. Bagi pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap II.
4. Alasan Tidak Memenuhi Syarat dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
5. Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap Il dapat mengajukan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Administrasi melalui akun SSCASN masing-masing pelamar dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 18 s/d 20 Maret 2025. 6
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.