Kedua pelaku ini berperan dalam menarik dan mengangkut hewan ternak menggunakan mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi DH 8621 BH, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Menurut AKP Yeni, komplotan ini mencuri kuda pada Kamis malam dengan muatannya menggunakan mobil pick-up.
Mereka membawa ternak curian ke arah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, aksi mereka diikuti oleh warga yang kemudian melakukan penyekapan.
Seorang saksi bernama LV, yang merupakan pemilik kendaraan tersebut, mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian.
Ia mengaku menerima bayaran sebesar Rp5 juta untuk pengangkutan ternak curian bersama dua rekannya.
Karena panik saat dikejar, mereka akhirnya melepaskan kudanya di Desa Ekateta.
Berkat informasi tersebut, tim kepolisian berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku terparkir di Jalan Raya Poros Tengah, wilayah Camplong II.
Selain itu, kuda curian juga ditemukan di rumah seorang warga bernama Yos Kofi, yang kemudian melaporkannya ke aparat desa.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian ternak yang lebih luas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.