“Kami juga meninjau strategi penguatan teknologi dan kerja sama lintas sektor guna meningkatkan literasi digital serta pengawasan media online,” ujarnya.
Melalui pendekatan berbasis penelitian, Polri berharap dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif dalam memerangi kejahatan siber serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman digital.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan kasus kejahatan digital di wilayah hukumnya, yang membawahi 13 Polsek, 24 Kecamatan, 160 Desa, dan 17 Kelurahan .
“Baru-baru ini, kami menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Takari terkait aplikasi Bop Mine yang viral dan menyebabkan korban,” ungkapnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Kupang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kapolres berharap penelitian yang dilakukan Puslitbang Polri dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kapasitas anggota Polri dalam menangani kejahatan digital.
Sebagai bagian dari penelitian, Tim Puslitbang Polri melakukan diskusi bersama, mengumpulkan data dari Satreskrim dan Intelijen, serta menyebarkan metode penanganan kejahatan media online yang telah diterapkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.