Ia menambahkan bahwa dalam razia ini, terdapat lebih banyak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Di Kabupaten Kupang, masih banyak kendaraan roda empat yang seharusnya mengangkut barang, tetapi digunakan untuk mengangkut penumpang.
Kami juga menemukan kendaraan yang membawa muatan berlebih atau kelebihan muatan.
Sementara untuk roda dua, kami menindak pelanggaran seperti penggunaan helm non-SNI, penggunaan knalpot brong , serta pengendara di bawah umur,” jelasnya.
Menurut AKP Firamuddin, operasi penciptaan kondisi ini akan berlangsung hingga menjelang Lebaran atau selama Operasi Ketupat 2025 .
Namun, pelaksanaannya tetap bersifat situasional, tergantung pada tingkat kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
“Selain edukasi, kami juga memberikan sanksi berupa tilang kepada pelanggar. Apalagi di Jalan Timor Raya ini angka kecelakaannya cukup tinggi, sehingga kami terus berupaya menekan angka tersebut melalui razia dan pelatihan,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.