Kupang, KBC — Menjelang Hari Raya Idulfitri, Bupati Kupang, Yosef Lede, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Oesao, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Selasa (11/3).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan harga pangan tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Dalam kunjungannya, Yosef Lede didampingi oleh Staf Ahli Bupati, Robert Ameheka, beberapa pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Plt. Camat Kupang Timur, Yosafat Dokobani, serta Lurah Oesao, Sigith Manafe.
Yosef Lede menegaskan, sidak dilakukan sebagai upaya menjaga perkembangan harga pasar, terutama dalam pengendalian inflasi di Kabupaten Kupang.
Pemerintah berencana melakukan pemantauan harga secara rutin setiap dua minggu untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa mereka mampu membeli kebutuhan hidup di pasar.
Begitu juga para pedagang, mereka harus tetap mendapatkan keuntungan yang wajar dari usaha mereka,” ujar Yosef Lede.
Dengan semakin bertepatannya Hari Raya Idulfitri dan Paskah, kestabilan harga pangan menjadi prioritas utama.
Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai konsumen dan para pedagang di pasar.
Selain mempertemukan harga pangan, Yosef Lede juga menyoroti kondisi Pasar Oesao yang dinilai masih semrawut dan kurang nyaman bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penataan pasar akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Salah satu permasalahan yang menjadi fokus adalah penggunaan ruas jalan untuk berjualan. Hal ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menghambat aktivitas penjualan beli di pasar.
“Semua pedagang yang masih berjualan di ruas jalan akan ditertibkan dan dipindahkan ke dalam area pasar yang telah disediakan oleh pemerintah.
Langkah ini juga akan menghilangkan beban pembayaran retribusi ganda bagi pedagang,” jelasnya.
Solusi Masalah Sampah dan Rencana Pembuatan TPA
Masalah sampah di Pasar Oesao juga menjadi perhatian serius. Yosef Lede menyebutkan bahwa pemerintah akan membentuk Dinas Tata Kota dan Kebersihan untuk menangani pengelolaan sampah secara lebih efektif.
“Sampah di pasar ini harus segera diatasi.
Kami juga akan merealisasikan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kupang, sehingga pengelolaan sampah bisa lebih baik,” tambahnya.
Pemerintah berharap, dengan adanya langkah-langkah ini, Pasar Oesao dapat menjadi tempat yang lebih tertata, bersih, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli.
Sidak yang dilakukan Bupati Kupang merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kestabilan harga pangan menjelang Idulfitri. Selain itu, upaya penataan Pasar Oesao dan pengelolaan sampah menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan pemantauan harga secara rutin, diharapkan masyarakat Kabupaten Kupang dapat tetap memenuhi kebutuhan pokoknya dengan harga yang wajar, sekaligus mendukung kesejahteraan para pedagang lokal.
Selain memantau harga harga pasar dalam sidak tersebut Bupati Kupang menemukan keluhan dari pedagang yang membayar retrebusi ganda.
Yonas Tamonob pedagan Pasar Oesao merasa keberatan karena harus bayar retrebusi ganda.
Ia mengatakan pembayaran tersebut sangat menyulitkan kami pedagan karena harus dua kali bayar.
“Kami bayar pertahun ke pemeritah Rp286.000 sementara ke pemilik tanah bayaran pertahun Rp3 jutaan keatas.
Jujur kebijakan ini sangat menyulitkan kami pedangan,” bebernya.
Menanggapi Keluhan tersebut Bupati Kupang meminta OPD terkait untuk melakukan pendataan dan identifikasi lahan.
“Apabila lahan tersebut milik pemerintah wajib bayarnya ke pemerintah. Dan jika lahan pedangan itu milik masyarakat bayarnya ke pemilik lahan.
Jangan ada yang bayar retribusi ganda lagi,” tegas Bupati Kupang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.