Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemerintah Kabupaten Kupang Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas Bagi ASN dan PPPK

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas Bagi ASN dan PPPK.
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas Bagi ASN dan PPPK.

6. PDL dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu bagi ASN, digunakan pada saat bertugas diluar kantor dan pada saat situasi tertentu;

7. PDU Camat dan Lurah digunakan oleh Camat dan Lurah, pada saat melaksanakan Pelantikan, Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Jadi Daerah dan Hari Besar lainnya;

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

8. PSL digunakan pada:

a. Acara Kenegaraan;

b. Acara resmi;

c. Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;

d. Acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;

Baca Juga:  Histeris! Kunjungan Wapres Gibran ke SD di Kupang Disambut Sorakan Siswa, Bagi-Bagi Laptop dan Tas Sekolah

e. Pelantikan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional; dan

f. Penerimaan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan PNS;

g. Kegiatan Pelantikan Jabatan Struktural PNS;

h. Kegiatan Penerimaan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya;

9. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah, berkewajiban melakukan Pembinaan dan Pengawasan penggunaan Pakaian Dinas oleh ASN pada masing-masing Perangkat Daerah;

10. ASN yang menggunakan Pakaian Dinas, selain Model dan Atribut yang diatur dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost