6. PDL dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu bagi ASN, digunakan pada saat bertugas diluar kantor dan pada saat situasi tertentu;
7. PDU Camat dan Lurah digunakan oleh Camat dan Lurah, pada saat melaksanakan Pelantikan, Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Jadi Daerah dan Hari Besar lainnya;
8. PSL digunakan pada:
a. Acara Kenegaraan;
b. Acara resmi;
c. Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
d. Acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. Pelantikan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional; dan
f. Penerimaan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan PNS;
g. Kegiatan Pelantikan Jabatan Struktural PNS;
h. Kegiatan Penerimaan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya;
9. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah, berkewajiban melakukan Pembinaan dan Pengawasan penggunaan Pakaian Dinas oleh ASN pada masing-masing Perangkat Daerah;
10. ASN yang menggunakan Pakaian Dinas, selain Model dan Atribut yang diatur dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.