Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemerintah Kabupaten Kupang Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas Bagi ASN dan PPPK

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas Bagi ASN dan PPPK.
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas Bagi ASN dan PPPK.

Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur resmi keluarkan Surat Edaran (SE) bupati tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kupang tertanggal 6 Maret 2025.

Surat edaran ditandatangi Bupati Kupang, Yosef Lede, yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Para Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang tertuang dalam
NOMOR: BU.800/508/ORGA/III/2025 tentang penggunaan pakaian dinas aparatur sipil negara
lingkup pemerintah Kabupaten Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berikut bunyi petikan surat tersebut:

Baca Juga:  Viral!!! Perempuan di Kupang Nekat Usaha Cium Wapres, Gibran Berkelit Sopan

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, maka dengan ini disampaikan Penegasan Penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai berikut:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost