- Peningkatan pelayanan publik di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
- Penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa.
- Pemantapan administrasi pemerintahan, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
- Pemberdayaan ekonomi lokal dengan mendorong inisiatif usaha kecil dan menengah.
- Kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan koordinasi serta komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,”kata Bupati Kupang.
Yosef Lede mengatakan, bahwa membangun kecamatan, desa dan kelurahan sama artinya dengan membangun Kabupaten Kupang.
Salah satu kunci kesuksesan dan pembangunan kecamatan, desa dan kelurahan terletak pada tatap kelola pemerintahan yang baik atau good governance termasuk di dalamnya pembangunan keuangan baik di tingkat kecamatan, desa maupun kelurahan.
“Saya minta agar para camat kepala desa, lurah dan BPD untuk cermat menanggapi perubahan serta lebih taktis dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis yang pro-rakyat dalam rangka menurunkan angka kemiskinan,” tegasnya.
Menurut Bupati Kupang rakor ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah Kabupaten dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan pemerintah kelurahan.
Untuk pelaksanaan pemerintahan yang optimal. Yaitu pelayanan kepada masyarakat dan sebagai fasilitator untuk menemukan solusi atas permasalahan di kecamatan, desa dan kelurahan.
“Saya tegaskan di sini, bahwa pemerintah Kabupaten Kupang mendelegasikan kewenangannya kepada camat dan kepala desa serta lurah Untuk mengoptimalkan kinerja.
Untuk mengoptimalkan kinerja.
Terutama dalam hal prioritas pembagunan di wilayah masing – masing,” Kata Bupati Kupang.
Yosef Lede meminta seluruh kepala desa dan lurah untuk membangun sinergi antara pemangku kepentingan di desa dan kelurahan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama tanggap terhadap permasalahan yang membutuhkan solusi yang cepat.
Selain itu harus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. Termasuk memperhatikan pengelolaan kewangan desa.
Dalam kesempatan tersebut ia berpesan kepada para kepala desa dan lurah antara lain:
1. Pelaksanaan APBDes dan DPA Kecamatan dan Kelurahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.