Bawa Ganja 8,5 Gram Pemuda di NTT Berhasil Dibekuk Polisi di Flores

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Bawah Ganja 8,5 Gram Pemuda di NTT Berhasil Dibekuk Polisi di Flores.
Foto. Bawah Ganja 8,5 Gram Pemuda di NTT Berhasil Dibekuk Polisi di Flores.

Kupang, KBC — Bawa ganja koSeorang pemuda EA (36) berhasil dibekuk oleh polisi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan ganja seberat 8,5 gram yang disimpan di saku celananya dan di bawah jok motor yang dikendarainya.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, IPTU Matheos AD Siok, SH, mengungkapkan bahwa EA ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro pada Rabu (26/2/2025) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket klip plastik bening berisi ganja dalam bungkus rokok “Sampoerna Mild” yang disimpan di kantung saku celana kanan.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket klip plastik berisi biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja yang tersimpan dalam kotak “Kalpanax” di jok motor yang dikendarainya.

“Pelaku ditangkap setelah gerakan-geriknya mencurigakan. Setelah digeledah, ternyata ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,5 gram, ujar IPTU Matheos.

Berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Polisi menemukan adanya jaringan yang memasok narkotika ke wilayah tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram itu.

Penangkapan EA merupakan hasil pencarian yang sudah dilakukan sejak tahun 2024. Polisi telah lama mengamati aktivitasnya sebelum akhirnya berhasil menangkapnya.

“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami,” jelas IPTU Matheos.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk:

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3

Satu unit telepon genggam merek Realme

Tiga klip plastik bening berisi ganja

Satu lintingan kertas berisi ganja dengan berat total 8,5 gram.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

EA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegas IPTU Matheos.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam anggota peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran barang haram tersebut.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version