Bupati Kupang juga menyoroti tingginya anggaran daerah yang terserap untuk belanja pegawai, tunjangan jabatan, dan biaya operasional.
Ia berencana melakukan efisiensi, termasuk menggabungkan beberapa dinas guna mengurangi pemborosan anggaran.
“Kami membutuhkan ASN yang loyal dan benar-benar mau bekerja untuk rakyat. Jika ada yang hanya ingin bertahan hidup tanpa memberikan kontribusi nyata, maka mereka akan tersingkir secara alami,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Yosef Lede berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait organisasi OPD kepada DPRD Kabupaten Kupang. Jika disetujui, regulasi ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
“Saya ingin daerah ini benar-benar maju sesuai visi dan misi kami. Untuk itu, saya membutuhkan ASN yang memiliki komitmen tinggi untuk membawa perubahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kinerja OPD di Kabupaten Kupang semakin efektif dan dapat berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.