Kupang, KBC — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa, menyebutkan adanya indikasi kongkalikong antara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno, dan Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Kupang, Tonci Teuf. Tuduhan ini berkaitan dengan tenaga honorer yang tidak aktif bekerja sejak tahun 2023, namun tetap menerima gaji secara rutin.
Tome menyebutkan adanya laporan terkait seorang honorer berinisial LBM, anak salah satu pejabat di Kabupaten Kupang, yang hanya melapor ke Dinas Perumahan pada pertengahan tahun 2023.
“LBM masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas negeri di Kota Kupang dan kuliah pada pagi hari.
Meski demikian, ia menerima gaji penuh serta uang makan, dengan penilaian kinerja mencapai 84,” ungkap Tome, Senin (17/2).
Tome menganggap kejadian ini termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen yang berujung pada pemborosan uang negara.
“Saya akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki masalah ini lebih jauh,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.