Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa aturan sudah jelas: ASN, PPPK, dan tenaga honorer yang dibayar oleh negara haruslah mereka yang aktif bekerja.
“Tidak bisa pelajar yang kuliah pagi diberikan SK honor. Masa seseorang bisa berada di dua tempat pada waktu yang sama?” tanya Tome.
Ia juga akan merekomendasikan pemeriksaan terhadap tenaga honor yang tidak pernah masuk kantor.
Lebih lanjut, Tome menyebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang cenderung menyembunyikan fakta saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu.
“Saat kami bertanya soal ada tenaga honorer baru setelah larangan pengangkatan honorer dari pusat, penjelasannya tidak ada.
Namun kenyataannya, masih ada laporan ada pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang,” jelasnya.
Menurutnya, jika Kepala BKPSDM berpikir terbuka, mereka bisa mencari solusi bersama.
“Kami akan menggelar RDP ulang dan meminta Bupati mengevaluasi kinerja pimpinan OPD seperti ini,” tutupnya.
Tome juga mengungkapkan bahwa praktik serupa terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.