Situasi ini dinilai dapat memicu cerminan sosial di antara tenaga honorer yang bekerja dengan penuh dedikasi.
Ketiadaan evaluasi dan sanksi bagi tenaga honorer yang tidak disiplin dapat memperparah ketidakpuasan di lingkungan kerja.
“Tidak ada sanksi atau evaluasi sama sekali. Kalau dibiarkan, ini hanya akan membuat kesenjangan diantara kami yang aktif masuk kantor,” pungkas narasumber.
Saat ditelusuri lebih lanjut, media ini menemukan bahwa LBM juga terdaftar sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang dan kesehariannya kuliah pagi.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa LBM memang tidak berkantor sebagai tenaga honorer dengan semestinya.
Banyak pihak kini menaruh harapan pada Bupati Kupang yang baru untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh tenaga honorer dan kepala dinas di setiap OPD.
Dengan evaluasi yang transparan dan adil, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.