Iptu Arina Ekklesia Behi menjelaskan bahwa angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kupang nomor dua di NTT setelah Kota Kupang.
“Kepada pengendara diminta agar tertib berlalu lintas saat berkendara dan juga dapat melengkapi dokumen kendaraan baik roda dua dan empat,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kupang, Ipda Wilton Arianto Manafe, SH mengungkapkan ada tujuh kasus laka lantas terhitung Januari hingga Februari 2025.
Ia menyampaikan jalur Timor Raya ini merupakan jalan lintas negara, sehingga para pengendara terkadang memacu laju kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Terkadang pengendara mengabaikan keselamatan dirinya dan juga orang lain dan juga tidak mematuhi petunjuk rambu – rambu lalulintas,”bebernya.
Ipda Wilton Manafe juga menghimbau para pengendara untuk selalu hati – hati di setiap wilayah longsor di sepanjang jalur Timor Raya.
Wilayah rawan longsor tersebut di Wilayah Fatuleu hingga Takari yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten TTS.
“Selain itu, dampak curah hujan yang tinggi ada sejumlah titik jalan yang licin, kami harap pengendara tetap berhati – hati di jalan agar selamat sampai tujuan,”ungkapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.