Kupang, KBC — Selama lima hari berlabuh di Pelabuhan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang akhirnya KM Sabuk Nusantara 108 dan Kapal Tengker Elvira diizinkan berlayar ke kupang oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas lll Kupang.
Kedua kapal tersebut sebelumnya terpaksa berlabuh sejak 7 hingga 11 Februari 2025 akibat cuaca ekstrem dan gelombang laut tinggi yang membahayakan perjalanan menuju ke Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kapolsek Amfoang Utara, AKP I Nyoman Sarjana, mengonfirmasikan kedua kapal tersebut Pelabuhan Naikliu menuju pelabuhan Tenau Kupang.
Menurut Nyoman Sarjana, kedua kapal tersebut sudah berlabuh di Pelabuhan Naikliu sejak Jumat 7 hingga Selasa 11 Februari 2025 akibat cuaca ekstrem dan gelombang tinggi.
“Berhubung Cuaca dan gelombang laut sudah membaik Kapal Sabuk Nusantara 108 berangkat dari pelabuhan Naikliu menuju ke pelabuhan Tenau Kupang.
Kapal tersebut membawa 15 orang penumpang, 20 orang ABK dan Nahkoda kapal dan 56 kol box ikan yang sudah membusuk,”jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.