Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Polres Kupang Resmi Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2025, Mulai Hari ini hingga 23 Februari 2025

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Polres Kupang Resmi Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2025, Mulai Hari ini hingga 23 Februari 2025.
Foto. Polres Kupang Resmi Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2025, Mulai Hari ini hingga 23 Februari 2025.

Kupang, KBC — Polres Kupang mulai hari ini, Senin, 10 Februari 2025, resmi menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2025, sebagai langkah penegakan disiplin dan peningkatan keselamatan lalu lintas.

Operasi ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Kupang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Senin (10/2) pagi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Kupang, Kompol Ribka Huberta Hangge, serta sejumlah pejabat terkait seperti Danramil 1604 Camplong, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Kadishub Kabupaten Kupang, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pejabat Polres Kupang.

Baca Juga:  Tiga Besar Calon Direktur PDAM Kupang Masuki Final: Siapa Pemimpin Air Bersih Masa Depan?

Dengan tema utama “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.

Kapolres Kupang menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara.

Disebutkan Kapolres Kupang, sasaran operasi meliputi 12 komponen yaitu :

  • Pengendara yang tidak menggunakan helm.
  • Kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimensi (ODOL).
  • pengemudi di bawah umur.
  • Pengendara yang membonceng lebih dari satu orang.
  • 5. Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol.
  • Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  • Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
  • Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  • 9. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
  • 11. Pengendara yang menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukan, dan
  • Pengendara yang menggunakan plat nomor palsu.
Baca Juga:  Kapolres Kupang Luncurkan Mobil Layanan Pelajar: Solusi Transportasi Gratis di Jalur Terpencil

Menurut AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri dalam menghadapi tantangan modernisasi transportasi yang semakin berkembang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost