Kupang, KBC — Polres Kupang mulai hari ini, Senin, 10 Februari 2025, resmi menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2025, sebagai langkah penegakan disiplin dan peningkatan keselamatan lalu lintas.
Operasi ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Kupang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Senin (10/2) pagi.
Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Kupang, Kompol Ribka Huberta Hangge, serta sejumlah pejabat terkait seperti Danramil 1604 Camplong, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Kadishub Kabupaten Kupang, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pejabat Polres Kupang.
Dengan tema utama “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.
Kapolres Kupang menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara.
Disebutkan Kapolres Kupang, sasaran operasi meliputi 12 komponen yaitu :
- Pengendara yang tidak menggunakan helm.
- Kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimensi (ODOL).
- pengemudi di bawah umur.
- Pengendara yang membonceng lebih dari satu orang.
- 5. Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
- 9. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
- 11. Pengendara yang menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukan, dan
- Pengendara yang menggunakan plat nomor palsu.
Menurut AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri dalam menghadapi tantangan modernisasi transportasi yang semakin berkembang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.