Kupang, KBC – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang meminta pengelolaan keuangan negara lebih optimal dan tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja, termasuk transfer DAK Nusa Tenggara Timur 2025.
Surat keputusan ini resmi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025 dan menjadi acuan dalam alokasi anggaran bagi pemerintah daerah.
Kebijakan efisiensi anggaran bertujuan untuk memastikan penggunaan dana pemerintah lebih efektif, mengurangi pemborosan, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam konteks DAK Nusa Tenggara Timur 2025, efisiensi ini berdampak pada penyesuaian nominal transfer ke provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah tersebut.
Berikut rincian alokasi DAK Nusa Tenggara Timur 2025 setelah kebijakan efisiensi anggaran: