Kupang, KBC — Polsek Kupang Tengah terus mengusut kasus tindak pidana pencurian delapan unit handphone (HP) yang terjadi di wilayah Kupang Tengah dan Kota Kupang akhir Januari lalu.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, bernama Ibu Rosa Da Costa De Andrade. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/04/I/2025/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT.
Untuk mengusut kasus ini, Tim Reskrim Polsek Kupang Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Urip Munegri, bersama dua personel Reskrim Polsek Kupang Tengah, didampingi satuan Resmob Polres Kupang, harus menempuh perjalanan hingga belasan jam menuju Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara guna melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaan di Polsek Biboki Anleu, Kabupaten TTU, guna mengungkap lebih lanjut jaringan pencurian tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 3 Februari 2025, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Tim Resmob Polres Kupang telah melakukan penyitaan empat unit HP yang berada di tangan warga Desa Nonotbatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.