HP tersebut diduga dijual oleh MMK yang sebelumnya diterima dari JO, yang kini tengah dalam penyelidikan intensif penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah.
Kapolres Kupang AKBP, Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Muhammad Ciputra Abidin, mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan.
Menurunya pengebangan penyelidikan ini kami terus kembangkan untuk menemukan sisa barang bukti serta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Pengembangan kasus ini akan terus kami lakukan hingga semua pelaku berhasil diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Ia juga mengatakan kasus tindak pidana pencuria hp ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Kupang Tengah dengan koordinasi bersama Polres Kupang dan aparat kepolisian di Kabupaten TTU.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik dengan harga yang tidak wajar.
Jika menemukan adanya indikasi barang hasil kejahatan, segera melaporkan ke pihak berwajib. Dan Pasti kami akan tindak lanjuti,”tambahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.