Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pedagang Ikan Keliling di NTT Diamankan Polisi

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pedagang Ikan Keliling di NTT Diamankan Polisi.
Foto. Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pedagang Ikan Keliling di NTT Diamankan Polisi.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sebagai langkah pencegahan, Iptu Matheos mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di wilayah Manggarai Barat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.

Jika mengetahui atau mendengar adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Kami akan menindak tegas tanpa memandang bulu,” tutupnya.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version