Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, Iptu Matheos mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di wilayah Manggarai Barat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.
Jika mengetahui atau mendengar adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Kami akan menindak tegas tanpa memandang bulu,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.