Menurut polisi, kedua pelaku telah berada dalam pengawasan selama lima bulan terakhir.
Mereka diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang beroperasi di Bima, NTB.
“Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan narkotika ini.
Dugaan awal, barang tersebut diperoleh dari Bima. Jaringan peredarannya masih kami dalami,” jelas Iptu Matheos.
Selain penangkapan, polisi juga melakukan tes urin terhadap kedua pelaku.
Hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan sabu yang mengandung zat metamfetamin.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menggunakan sabu sejak tahun 2019, saat masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Mereka mengakui sudah tiga kali menggunakan barang haram ini.
Awalnya, mereka mencoba-coba sejak duduk di bangku sekolah,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, S dan MS dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.