Resmi MenPAN RB Sahkan Aturan Pindah Instansi Bagi PPPK Paruh Waktu, Berikut Syaratnya

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Resmi MenPAN RB Sahkan Aturan Pindah Instansi Bagi PPPK Paruh Waktu, Berikut Syaratnya.
Foto. Resmi MenPAN RB Sahkan Aturan Pindah Instansi Bagi PPPK Paruh Waktu, Berikut Syaratnya.

Menteri PANRB menegaskan terkait pindah instansi yang diajukan oleh PPPK paruh waktu ternyata memiliki sanksi dan tidak bebas.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version