Siap siap, Pemerintah Akan Rumahkan Honorer dengan Kategori Ini

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Siap siap, Pemerintah Akan Rumahkan Honorer dengan Kategori Ini.//gbr ilustrasi.
Foto. Siap siap, Pemerintah Akan Rumahkan Honorer dengan Kategori Ini.//gbr ilustrasi.

Selain itu, pemerintah juga masih memberikan toleransi kepada honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023.

Namun, pemerintah tidak bisa memberikan kesempatan kepada honorer yang baru masuk setelah bulan Oktober 2023.

Hal ini dikarenakan masa kerja bagi honorer yang baru masuk Oktober 2023 ini belum memiliki masa kerja selama 2 tahun yang terhitung pada Januari 2025 ini.

Oleh karena itu, pemerintah terpaksa untuk merumahkan honorer dengan kriteria tersebut karena tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Honorer yang dirumahkan ini resmi dihapus status kepegawaiannya dari pemerintah sehingga tidak bisa diangkat menjadi ASN.

Walaupun demikian, pihak BKN tetap mencari cara agar menyelamatkan honorer tersebut melalui kebijakan terbaru nantinya.

Hal ini juga sama dengan honorer yang tidak terdata dalam database BKN, maka akan menunggu kebijakan lain dari pemerintah.

Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat ini untuk menyelesaikan 1,7 juta honorer yang terdata base di BKN untuk bisa menjadi ASN.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version