23 Kapal Nelayan Tanpa Dokumen Diamankan di NTT, Begini Penjelasan Polisi

Reporter : Makson Saubaki
Foto. 23 Kapal Nelayan Tanpa Dokumen Diamankan di NTT, Begini Penjelasan Polisi.
Foto. 23 Kapal Nelayan Tanpa Dokumen Diamankan di NTT, Begini Penjelasan Polisi.

Kupang, KBC — Sebanyak 23 unit kapal nelayan tanpa dokumen diamankan di Perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Puluhan unit kapal nelayan tersebut berhasil diamankan tim patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat, Selasa (21/1) lalu.

Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari nelayan lokal yang resah dengan aktivitas kapal-kapal tanpa izin di perairan setempat.

Atas laporan tersebut, kami mengamankan 23 unit kapal nelayan berbagi ukuran.

“Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku.

Surat itu harus ada jika ingin sah menangkap ikan,” ungkap Kasat Polairud Polres Mabar, Kamis (23/1) malam.

Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, menyebutkan kapal yang diamankan petugas yakni kapal angkut ikan dan kapal tangkap ikan.

“Kebanyakan kapal tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version