Penerapan ini sudah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,”ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan edukasi kepada nelayan agar memahami pentingnya mematuhi aturan.
Polisi mengingatkan nelayan, terutama yang berasal dari luar wilayah, untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Kapal-kapal tanpa dokumen lengkap diminta segera kembali ke wilayah asal dan mengurus kelengkapan izin sebelum kembali beroperasi.
“Kami memberikan peringatan agar para nelayan dari luar daerah segera kembali ke wilayahnya dan mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan perdamaian di perairan NTT sekaligus melindungi hak-hak nelayan lokal yang bergantung pada hasil tangkapan di wilayah tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.