Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengelola tempat ibadah, untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan barang-barang berharga guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Selain itu, pihak gereja diharapkan untuk melaporkan kejadian seperti ini secepat mungkin agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.