Oelamasi, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kupang Nomor: B.800/11/BKPSDM/I/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Lingkungan Pemkab Kupang.
Surat Edaran tersebut guna Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta memperhatikan Surat Bupati Kupang Nomor BU, 800/2809/BKPSDM/XII/2024 tentang Penetapan hari yang diliburkan diluar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk melihat hari libur nasional dan Cuti bersama dapat mengikuti pada tautan di bawah ini:
https://sg.docworkspace.com/d/sIBeYjq6vAZa3x7wG?sa=601.1123
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.